Dianggap Lecehkan Marga, Rina Nose dan Andre Taulany Dipolisikan

dianggap leehkan marga

topmetro.news – Dianggap lecehkan marga hingga menuai laporan ke polisi. Inilah yang dilakoni Andre Taulany dan Rina Nose di salah satu TV swasta yang candaannya akhirnya menuai permasalahan serius. Lantaran dianggap lecehkan marga kasusnya kini berujung ke ranah hukum dengan adanya laporan di Polda Metro Jaya. Ya, keduanya dilaporkan Senin (18/5/2020) atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Laporan itu datang dari Ruswan Latuconsina.

Dianggap Lecehkan Marga, Kasusnya Masih Didalami Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan adanya laporan polisi terhadap Andre dan Rina Nose. Polisi kini masih mendalami laporan tersebut untuk mengetahaui ada tidaknya unsur pidananya. Jika memang diperlukan kedua terlapor akan dipanggil polisi guna dimintai keterangan.

“Nanti akan kita teliti dulu laporannya apakah memenuhi unsur atau tidak. Kemudian nanti kita akan melakukan penyelidikan,” kata Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (19/5/2020).

Panggil Sejumlah Saksi

Selain meminta keterangan kepada pihak pelapor dan juga pihak terlapor, polisi juga akan memanggil sejumlah saksi untuk membuat terang permasalahan ini. Setelah terkumpul informasi yang cukup, baru penyidik akan melakukan gelar perkara.

ARTIKEL UNTUK ANDA | Untung Ada TNI, Bersama Warga, NKRI Utuh Terjaga

“Kalau nanti sudah terkumpul semuanya, bukti-bukti dan keterangan lain, baru kita akan gelar perkara. Ini masih tingkat penyelidikan,” ungkap Yusri Yunus.

Di Sebuah Acara Televisi

Sekadar diketahui, Andre Taulany dan Rina Nose dilaporkan Ruswan Latuconsina ke Polda Metro Jaya, Senin (18/5/2020) atas tudingan melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Keduanya dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP.

Permasalahan ini bermula dari candaan Andre dan Rina Nose di sebuah acara televisi.

Saat itu Andre memplesetkan nama ‘Prilly Latuconsina’ menjadi ‘Prilly Latukondakan’. Sementara Rina Nose mempesetkan nama bintang film Danur dengan sebutan ‘Prilly Latukontraksi’.

Pernyataan keduanya bermula dari tebak-tebakan untuk menambah keseruan menghibur masyarakat.

Andre Taulany dan Rina Nose ternyata tidak tahu kalau nama ‘Latuconsina’ yang melekat pada Prilly merupakan nama marga.

Akibat candaan keduanya itu, sejumlah pihak mengaku kecewa. Keduanya diannggap melecehkan nama marga yang termasuk sakral bagi pemilik marga dimaksud.

BACA SELENGKAPNYA | Jika Pelaku Bully Audrey Dilepas, Prilly Latuconsina: Saya Akan Menentang!

Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya, artis Prilly Latuconsina tak setuju jika para pelaku bullying Audrey, pelajar 14 tahun di Pontianak, dilepas tanpa melalui proses hukum.

Dia meminta agar para pelaku yang masih duduk di bangku SMA itu dihukum sesuai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Nggak bisa damai dan dilepas. Karena kalau kayak gitu malah akan memancing pelaku bully di luar sana. Damai dalam bentuk dilepas gitu 100 persen saya nggak setuju dan saya akan menentang itu,” kata Prilly di kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2019) silam.

reporter | Dpsilalahi
sumber/foto | Kompas-JawaPos

Related posts

Leave a Comment